TOT

Sertifikat ToT | Apa itu Sertifikat ToT?

Sertifikat ToT (Training of Trainer) adalah sertifikat yang didapatkan dari pelatihan berbasis kompetensi yang di adakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk profesi Trainer / Instruktur, Fasilitator dan tenaga Pelatih Organized. Belakangan ini, sertifikat profesi di berbagai bidang sangat diperlukan untuk bekerja. Sertifikat kompetensi yang di peroleh menjadi bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai seseorang.

Siapa Saja yang Harus Memiliki Sertifikat ToT?

Sertifikat ToT

Sertifikasi Training of Trainer BNSP bisa diikuti oleh siapa pun yang bertekad meningkatkan kompetensinya sebagai Trainer. Terlebih jika mereka merupakan kepala seksi pelatihan di perusahaan / organisasi, leader dan supervisor, instruktur atau fasilitator internal dalam perusahaan / organisasi dan mereka yang ditugaskan khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan / organisasi.

Apa Saja Keuntungan Memiliki Sertifikat ToT ?

Para Trainer / Instruktur, Fasilitator dan tenaga Pelatih Organized harus memiliki Sertifikat ToT (Training of Trainer) dari BNSP. Mengapa?

  1. Dengan memiliki sertifikat kompetensi BNSP, anda sebagai Trainer akan lebih meyakinkan perusahaan dan organisasi, juga calon-calon peserta training, bahwa anda kompeten di bidang pelatihan.
  2. Memiliki sertifikat kompetensi BNSP berarti anda mendapatkan pengakuan profesi dan kompetensi dari negara.
  3. Anda akan lebih percaya diri dalam membangun jalur karir sebagai Trainer.
  4. Sistem industri, seperti ISO dan SNI, mewajibkan untuk mempekerjakan orang-orang kompeten yang memiliki sertifikasi resmi, termasuk tenaga pelatih atau trainer.
  5. Memiliki sertifikat kompetensi akan menjadi nilai plus ketika anda menjalani proses rekrutmen tenaga kerja maupun kenaikan jabatan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat ToT?

Untuk mendapatkan sertifikat ToT dari BNSP ternyata cukup mudah. Para calon Trainer wajib mengikuti pelatihan sertifikasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan. Setelah capaian belajar terpenuhi, Peserta selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah terlisensi BNSP.

Uji kompetensi BNSP adalah proses penilaian, baik teknis, maupun nonteknis, melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Barulah setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh asesor, peserta berhak mendapatkan sertifikat kompetensi BNSP.

Kegiatan Training Of Trainer (TOT) sendiri terdiri atas pengajaran teknik-teknik untuk menyampaikan materi program pelatihan dengan menarik dan efektif. Misalnya, calon trainer nantinya akan lebih terampil menyampaikan materi pelatihan dengan suasana yang interaktif, menyenangkan, namun tetap sejalan dengan kebutuhan pelatihan.

Agar mendapatkan sertifikat kompetensi BNSP ini para tenaga kerja disarankan untuk mengikuti training dan pembahasan materi untuk dapat lulus uji kompetensi.

Pembahasan materi dan training akan dibimbing oleh trainer (asesor) yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya. Oleh karena itu bisa dipastikan peserta yang akan mengikuti uji Kompetensi dapat lebih siap menghadapi tes uji kompetensi dan berpeluang besar lulus uji kompetensi

Persyaratan Mengikuti Sertifikasi ToT

1. Telah memahami standar Kompetensi Metodologi pelatihan.

2. Mengisi Form Aplikasi.

3. Calon asesi mengisi Form Aplikasi (Asesmen Mandiri ) sesuai skema yang dipilih.

4. Bukti-bukti pendukung berupa fortofolio harus dilampirkan :

  • CV ( Curriculum Vitae )
  • Foto Copy Ijazah Terahir.
  • Sertifikat metodologi pelatihan.
  • Program Pelatihan /kurikulum /silabus yang pernah dibuat.
  • Rencana pembelajaran yang pernah dibuat(Lesson plan).
  • Media pembelajaran yang digunakan untuk Micro Teaching.
  • Daftar Media dan Sumber Daya Pelatihan.
  • Surat rekomendasi atasan mengikuti asesmen kompetensi metodologi.
  • SK atau surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar sebagai tenaga pengajar.
  • Surat tugas mengajar.

Baca juga : Sertifikat Training of Trainer BNSP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *