Sertifikat ToT k3 merupakan sertifikat hasil pelatihan dari Sertifikasi Training of Trainer K3 BNSP. Pemerintah memandang perlu dilakukan Pelatihan Training of Trainer (TOT) bagi calon Instruktur/Pembina Teknis K3 sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
Apa itu Sertifikat ToT k3?
Program Training of Trainer (TOT) K3 ini merupakan program pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi seorang trainer. Sertifikasi diberikan secara terpisah oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikat KOMPETENSI Ahli K3 Umum Madya/Pengawas dari BNSP. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Ahli K3 Madya dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3.
Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi Ahli K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
Mengapa Harus Memiliki Sertifikat ToT k3?
Salah satu tanggung jawab utama dari personil K3 atau departemen K3 adalah melakukan edukasi dan pelatihan kepada seluruh pekerja agar mampu memahami dan menajalankan setiap program atau prosedur yang berkaitan dengan K3. Seorang petugas K3 apapun jabatannya, baik sebagai safety officer, safety supervisor atau safety manajer hendaknya mampu menjadi seorang instruktur atau trainer yang baik, agar dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman akan pentingnya K3 kepada semua karyawan didalam perusahaannya. Salah satu faktor kegagalan penerapan K3 pada banyak perusahaan adalah ketidakmampuan personil K3 dalam menularkan pengetahuan dan keahlian dalam bidang K3 kepada karyawan lain dalam perusahaannya. Training TOT K3 adalah training yang dirancang untuk menjadikan personil K3 menjadi seorang trainer yang kompeten sehingga bisa merencanakan, merancang dan memberikan pelatihan dengan baik bagi semua karyawan didalam perusahaan.
Persaingan global menuntut pelaku industry di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan–perusahaan kelas dunia bahkan sudah menjadikan indikator keberhasilan K3 sebagai salah satu faktor yang bisa meningkatkan daya saing dalam pasar global. Keberhasilan peningkatan pelaksanaan program K3 didalam perusahaan tentu tidak bisa dilepaskan dari kemampuan atau kompetensi pelaksana program K3 tersebut. Ahli K3 yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) K3 sangatlah dibutuhkan untuk menjamin penerapan K3 secara efektif dan tepat.
Sasaran dan Manfaat
- Peserta mampu melakukan identifikasi kebutuhan training K3
- Peserta mampu merencanakan pelatihan K3
- Peserta mampu membuat silabus dan modul pelatihan K3
- Peserta mampu merancang pelaksanaan pelatihan K3 secara profesional
- Peserta mampu membuat bahan presentasi K3 yang baik
- Peserta mampu memberikan pelatihan K3 secara baik
- Peserta mampu menguasai suasana dan ruang pelatihan
- Peserta mampu merancang praktek-praktek K3 yang diperlukan
Outline Sertifikat
- Pengenalan Pelatihan K3 Berbasis Kompetensi
- Menyusun Program Pelatihan K3
- Mendisain Media Pembelajaran K3
- Merencanakan Penyajian Materi K3
- Metodologi Pembelajaran
- Face to Face Learning
- Workshop Penyiapan Materi Pelatihan K3
- Latihan Mengajar K3 (Micro Teaching)
Persyaratan Mengikuti Sertifikasi
- Sarjana K3 (S1) 2 Tahun (Terlibat K3)
- S1 – Teknik (non K3) 2 Tahun (Terlibat K3)
- S1 – Non Teknik + non K3 2 Tahun (Terlibat K3)
- D3 Teknik 3 Tahun (Terlibat K3)
- D3 non Teknik 3 Tahun (Terlibat K3)
- SLTA/SMK 6 Tahun (Terlibat K3)
- Foto copy Ijasah terakhir
-
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja